Salinan: dst.
PETIKAN: Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
Prabowo Subianto
Untuk petikan yang sah
Kementerian Sekretariat Negara RI
Sekretaris Militer Presiden
ttd.