Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial (medsos) remaja sepasang kekasih, S (14) dan R (17) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait video asusila. Dalam video yang beredar, remaja perempuan dan ayahnya lantas memohon keadilan, seraya menangis tersedu-sedu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditanyai soal itu mengaku akan mengambil tindakan.
"Kemudian terkait dengan masalah adannya pengaduan di medsos akan segera kita cek dan kita tindaklanjuti," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sigit berjanji akan mencermati perkara itu. Walau demikian, Kapolri memastikan pihaknya akan memberi keadilan bagi korban dalam kasus tersebut.
"Yang jelas kalau memang dia juga menjadi bagian korban atau tidak, tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan," jelas dia.
Diketahui, dua remaja berinisial S (14) dan R (17) yang berstatus pacaran bikin repot orang tuanya masing-masing akibat penyebaran video mesum. Orang tua masing-masing remaja itu pun saling lapor ke polisi dan mediasi pun gagal.
Dalam kasus ini, pihak perempuan melaporkan pihak laki-laki karena mengirim video tak senonoh. Sementara itu, pihak laki-laki melaporkan pihak perempuan terkait dugaan penyebaran video itu.