Mulanya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
"Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi perkara itu saling lapor," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Selasa (12/11/2024).
Hadi mengungkapkan pihaknya telah tiga kali memediasi kasus tersebut sebelum pada akhirnya menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Tapi, kata Hadi, tiga kali mediasi tersebut tak pernah mendapatkan titik terang.