Ntvnews.id, Jakarta - Status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ini terjadi usai Sahbirin melayangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku telah memprediksi ujung dari kasus ini berakhir demikian. Sebab, KPK dinilai tak serius menangani kasus tersebut sedari awal.
"KPK tidak serius dari awal, ada pertanyaan besar mengapa sudah menetapkan status tersangka bagi Paman Birin kemudian sudah ada surat perintah penangkapan tapi tidak menerbitkan DPO ketika KPK gagal menemukan tempat persembunyiannya. Ini kan memberi waktu bagi Paman Birin untuk mengajukan praperadilan," ujar Yudi, Selasa (12/11/2024).
Yudi pun menyoroti Sahbirin yang tiba-tiba muncul memimpin apel sebagai Gubernur Kalsel dan tidak ditangkap oleh KPK. Ia pun memandang, gugurnya status tersangka Sahbirin tamparan keras bagi KPK.
"Bahkan ketika kemarin Sahbirin Noor muncul di publik, bahkan melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur bahkan memimpin apel, KPK tidak berani menangkap. Sebagai penegak hukum dengan kewenangan luas tentu ini memalukan dan tamparan keras bagi KPK," papar dia.
Yudi menilai KPK bersikap aneh lantaran tak menerbitkan DPO terhadap Sahbirin. Apalagi, kata dia, Sahbirin belum pernah diperiksa sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika saja KPK cepat menerbitkan DPO tentu yang bersangkutan tidak akan bisa mempraperadilankan. Aneh memang, apalagi KPK punya waktu cukup menerbitkan DPO. Sementara gugatan praperadilanpun hanya sebatas penetapan tersangka saat OTT dan belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Artinya ini masih debatable dan akhirnya hakim memenangkan Paman Birin dan menggugurkan status tersangkanya," papar dia.