Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan dengan baik dan maksimal.
Dalam presentasi uji publik terkait keterbukaan informasi yang berlangsung di Jakarta pada hari Selasa, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiariej menjelaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak untuk mendapatkan informasi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
"Berbagai langkah telah diambil oleh Kemenkum untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Ke depan, Kemenkum akan terus mengembangkan berbagai strategi dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Eddy, dilansir dari Antara, Rabu, 13 November 2024.
Dia menjelaskan salah satu strategi yang dijalankan, yakni dengan memperluas penyebaran informasi melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, situs web resmi Kemenkumham yang terintegrasi, yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait kebijakan, peraturan, dan layanan publik, serta berbagai program tatap muka yang melibatkan komunitas dan pemangku kepentingan.
Kemenkum juga bekerja sama dengan berbagai kelompok atau pihak terkait, seperti KOPPETA HAM (Komunitas Pelajar Penggiat HAM), mahasiswa, komunitas industri kreatif, serta kelompok lainnya.
Baca juga : Kemenhan: Hubungan Pertahanan Indonesia-Jepang Semakin Menguat
Selain itu, dia menambahkan, salah satu strategi Kemenkumham adalah meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam pelayanan publik, yang mencakup pelatihan bahasa isyarat untuk pegawai Kemenkumham dan program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).