Ia menambahkan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti adanya proses perdamaian, pelaku belum pernah dihukum, serta baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Kejagung Periksa Lagi Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas
Selain itu, ancaman hukuman berupa denda atau penjara tidak boleh lebih dari lima tahun, tersangka harus berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian harus dilakukan secara sukarela melalui musyawarah tanpa adanya tekanan atau paksaan.
Untuk kasus khusus penyalahgunaan narkotika, RJ hanya dapat diterapkan jika hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
Persyaratan lainnya mencakup bahwa tersangka tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan, berdasarkan