Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mencabut izin edar terhadap 16 produk kosmetik yang menggunakan metode injeksi dengan jarum atau microneedle.
Langkah ini diambil karena metode penggunaan tersebut melanggar peraturan, yang menyatakan bahwa kosmetik tidak boleh diaplikasikan melalui injeksi.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif terhadap produk kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.
"BPOM berhasil mengungkap tren penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum dan akan melakukan penertiban," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu, 13 November 2024.
Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Menyerupai Obat dengan Jarum atau Microneedle
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, yang mengatur bahwa kosmetik hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital luar, gigi, dan membran mukosa mulut untuk tujuan membersihkan, mempercantik, atau melindungi tubuh.
Produk yang diaplikasikan dengan cara injeksi harus steril dan hanya dapat digunakan oleh tenaga medis, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai kosmetik.