"Produk-produk ini memang terdaftar sebagai kosmetik, tetapi kenyataannya, cara penggunaannya melanggar aturan dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama karena dapat menimbulkan efek samping pada lapisan bawah kulit," tambah Taruna.
Ia juga menekankan bahwa produk semacam itu seharusnya terdaftar sebagai obat, bukan kosmetik. Oleh karena itu, tren penggunaan yang tidak sesuai perlu ditertibkan demi menjaga kesehatan masyarakat.
Baca Juga: BPOM Ungkap Residu Klorpirifos Tak Terdeteksi Dalam Anggur Shine Muscat
Produk kosmetik yang tidak steril dapat digunakan tanpa bantuan tenaga medis dan hanya untuk pemakaian luar tubuh. Namun, produk injeksi berisiko menyebabkan efek samping seperti infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek sistemik jika tidak dilakukan oleh tenaga ahli. Produk-produk tersebut biasanya dikemas dalam botol atau vial dan ditujukan untuk injeksi.
Taruna mengingatkan bahwa penggunaan produk semacam ini tanpa pengawasan medis dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itu, BPOM telah mencabut izin edar 16 produk tersebut dan meminta pemilik produk untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Berikut adalah daftar produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM: