"Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam uang ada nama penyetor dan nama hakim, serta nama kasus? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya yang terlibat setor menyetor transaksional?" tanya Bamsoet, sapaan akrabnya.
Baca Juga: 7 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Ini Kata DPR
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kumdil Mahkamah Agung, berinisial ZR (Zarof Ricar), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa pekan lalu.
Ia menjelaskan bahwa pemufakatan jahat tersebut melibatkan ZR yang diduga melakukan suap bersama LR untuk melancarkan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.
D