Ntvnews.id, Padang - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa korban kekerasan seksual akan mendapatkan pemulihan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
"Selain memfokuskan pada pemulihan korban, kami juga menjamin bahwa korban dapat terus melanjutkan studi atau pekerjaan mereka di kampus tersebut," ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, di Padang, dilansir oleh Antara, Kamis, 14 November 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Chatarina dalam sebuah workshop yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di perguruan tinggi di wilayah Sumatera Barat, yang juga mencakup penandatanganan pakta integritas dan pelantikan Satgas PPK Universitas Andalas.
Baca juga: Permendikbudristek PPKPT, Langkah Komprehensif Atasi Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Chatarina menjelaskan bahwa Permendikbudristek yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024 itu dengan jelas menetapkan bahwa pendanaan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi tanggung jawab masing-masing perguruan tinggi.
Dia juga menambahkan bahwa jika korban membutuhkan pendampingan psikologis, seluruh biaya yang terkait akan ditanggung oleh perguruan tinggi. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi solusi yang efektif dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.
Di sisi lain, Rektor Universitas Andalas, Sumatera Barat, Efa Yonnedi, menyatakan bahwa universitas tersebut berkomitmen penuh untuk mencegah kekerasan seksual, perundungan, intoleransi, dan bentuk kekerasan lainnya.