Ntvnews.id, Jakarta -Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terus memastikan keterbukaan informasi publik (KIP) terjaga dengan baik.
“Kami memastikan bahwa informasi itu selalu ter-update, informasi selalu terjaga, baik secara kualitas maupun kuantitasnya,” kata Bima, dikutip dari Antara, Kamis, 14 November 2024.
Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa salah satu upaya Kemendagri dalam menjaga keterbukaan informasi publik adalah dengan menerbitkan berbagai peraturan yang menjadi dasar hukum bagi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Tangisan Novi di Penjara Terpisah dari Anak Usai Siram Pria yang Mengintipnya dengan Air Keras
Beberapa regulasi yang diterbitkan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kemendagri dan Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Tahun 2025.
Bima juga menjelaskan bahwa informasi terkait Kemendagri dapat diakses oleh publik melalui kanal website resmi. Beberapa informasi yang tersedia mencakup profil pimpinan, ringkasan program dan kegiatan, serta data mengenai barang dan jasa yang dapat diakses masyarakat.
Ia memastikan bahwa Kemendagri menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah pengelolaan dan akses informasi, seperti ruang layanan informasi publik yang mudah dijangkau, akses bagi penyandang disabilitas, website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta aplikasi PPID berbasis mobile.