Ia melanjutkan, dari penggeledahan di kontrakan ini petugas menemukan barang bukti kejahatan antara lain kunci Letter Y, 4 mata kunci, pembuka magnet, kunci kontak cadangan dan alat hisap narkoba jenis sabu (bong).
Berdasarkan keterangan tetangga bahwa pelaku baru saja pergi menggunakan motor membawa tas ransel.
"Pengejaran kita lakukan ke arah Pelabuhan Merak. Karena berdasarkan keterangan RDS, rekannya A, berasal dari Lampung, sehingga dianalisa bahwa pelaku akan kabur ke kampung halamannya melalui penyeberangan Pelabuhan Merak," katanya.
Melalui dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, pelaku hendak menyeberang ke Pulau Sumatera. Lalu pada saat proses penangkapan tersebut, pelaku sempat melawan dan bergelut dengan petugas hingga akhirnya berhasil diamankan.
Lalu petugas mengajaknya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan senpi yang telah dibuang. Pengakuan pelaku, senpi tersebut dibuang di pinggir sungai daerah Tangerang seberang Lapas.
Setelah berkeliling mencari barang bukti senpi, pada hari Jum’at (15/11) Pukul 02.00 WIB, pelaku mengecoh petugas dan berhasil mengambil senpi yang telah dibuangnya itu kemudian menodongkan ke arah petugas. Beruntung peluru yang dilesatkan tidak mengenai petugas.
"Dalam baku tembak itu petugas berupaya memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Dan berusaha melumpuhkan pelaku dengan menembak ke arah kaki. Namun, pelaku tetap melawan dengan terus menembak tetapi meleset, sehingga dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah dada pelaku hingga pelaku tersungkur, lalu petugas segera membawa pelaku ke Rumah Sakit Kramat Jati namun pelaku tidak tertolong atau meninggal dunia," pungkas Kapolres.