Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR RI untuk memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna mendalami kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
"Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Harli juga menyampaikan bahwa Jampidsus siap memenuhi panggilan tersebut jika diminta oleh Komisi III DPR RI.
"Tentu kami akan penuhi jika DPR memanggil Jampidsus untuk mendalami kasus dimaksud," katanya.
Baca Juga: Soal Restoratif Justice, Kejagung di DPR: 6.168 Perkara Selesai
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil Jampidsus untuk memperdalam penyelidikan terkait dugaan korupsi impor gula yang saat ini ditangani oleh Kejagung.
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini, Komisi III DPR RI belum berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk menangani kasus tersebut, meskipun ada usulan sebelumnya untuk membentuk Panja.