"Jika izin usaha tidak disetujui oleh hakim pengawas, dalam tiga minggu ke depan bahan baku kami akan habis, dan jumlah karyawan yang dirumahkan bisa terus bertambah sesuai dengan pengelolaan waktu yang ada," ujarnya.
Meski begitu, Iwan menegaskan bahwa perusahaan tetap akan memenuhi hak-hak para karyawan yang dirumahkan.
"Kewajiban kami tetap kami penuhi, dan kami berkomitmen untuk menghindari PHK. Namun, jika keputusan yang di luar kendali kami diambil, itu sudah di luar wewenang kami. Kami pastikan manajemen Sritex tidak akan melakukan PHK," kata Iwan.