Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para artis yang kini menduduki posisi sebagai pejabat publik untuk berhati-hati dalam menerima endorsement atau iklan, agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan.
KPK juga mengingatkan baik artis yang baru pertama kali menjabat sebagai pejabat negara maupun yang sudah berpengalaman untuk segera melaporkan kepada KPK jika mereka menerima pemberian yang diduga merupakan gratifikasi.
"Yang penting adalah bagi teman-teman yang baru memulai karir sebagai pejabat negara untuk berhati-hati dalam menerima pemasukan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan atau termasuk gratifikasi. Jika ada yang tergolong gratifikasi, segeralah laporkan untuk menjaga keamanannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, dilansir Antara.
Gedung KPK. (Antara)
Sebagai pejabat negara, lanjut Tessa, terdapat berbagai aturan, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah kewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara transparan dan melaporkan setiap bentuk penerimaan yang dapat menyebabkan konflik kepentingan.
"Poin utamanya adalah jika endorsement itu menimbulkan konflik kepentingan, yang dapat membuat pejabat negara terjebak dalam situasi yang mengarah pada kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu. Itulah yang perlu diperhatikan oleh para artis yang kini menjabat," ujarnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Tessa, yang sebelumnya bekerja sebagai penyidik, juga mengingatkan agar artis yang kini menjabat sebagai pejabat negara bisa memberikan teladan kepada masyarakat dengan menolak segala bentuk tindakan koruptif dan menjadi penyelenggara negara yang patuh hukum.
"Ini adalah pilihan, apakah mau menerima atau tidak. Saya rasa teman-teman artis yang menerima tanggung jawab sebagai pejabat negara perlu menjadi contoh bagaimana menjalankan tugas sebagai pejabat yang baik dan tidak bertindak sewenang-wenang," tambahnya.