Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi Ronald Tannur, tak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ini hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim tersebut.
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Ada pun tiga hakim agung yang mengadili Ronald Tannur ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota. Menurut Yanto, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Keluarga sampai Sopir Pengacara Ronald Tannur Diperiksa Kejaksaan
Sementara pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR), dilakukan pada Selasa, 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan. Kala itu, pemeriksaan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejagung.
"Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut," kata Yanto.
"Sedangkan pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung Republik Indonesia," imbuhnya.