MA: Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Nggak Langgar Etik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2024, 12:30
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

ZR sendiri pernah bertemu dengan hakim Soesilo. Keduanya bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.

"Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S," papar Yanto.

Selain itu, keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Sementara ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur

"Ada pun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," kata dia.

Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. Belakangan terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan usai majelis hakim menerima suap. Suap diberikan pengacara Ronald Tannur kepada tiga hakim, melalui Zarof.

Pengacara Ronald Tannur juga meminta bantuan Zarof agar putusan kasasi sama dengan vonis pengadilan negeri. Uang suap miliaran rupiah telah diberikan ke Zarof, namun uang itu disebut belum sampai ke tangan hakim agung yang mengadili kasus itu. MA akhirnya memutus Ronal Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
x|close