Usai Menang Praperadilan, KPK Panggil Lagi Sahbirin Noor Terkait Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2024, 12:51
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Sahbirin dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

"Atas nama SN (Sahbirin Noor) Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021 sampai dengan 2024," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (18/11/2024).

Tessa belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan ke Sahbirin. Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," kata Tessa.

Diketahui, KPK sempat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Pemprov Kalsel. Ia diduga menerima aliran uang korupsi.

Ada enam tersangka lainnya yang ditetapkan KPK. Walau demikian, status tersangka Sahbirin gugur usai ia mengajukan gugatan praperadilan. 

Setelah tak lagi menjadi tersangka, Sahbirin mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur. Walau demikian, KPK menegaskan pengunduran diri Sahbirin tak menghilangkan perbuatannya yang diduga korupsi.

Halaman
x|close