Praktisi Hukum Menduga Ada Jual Beli Gelar di SKSG UI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2024, 14:24
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Deolipa Yumara Deolipa Yumara (DOKUMENTASI)

Ntvnews.id, Jakarta - Polemik gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia masih terus terjadi. Alumni UI yang kini menjadi pengacara kondang, Deolipa Yumara bahkan menduga adanya permainan proses perolehan gelar tersebut. Pasalnya, Bahlil hanya menyelesaikan ujian promosinya belum melalui empat semester, sebagaimana ketentuan dalam program Universitas Indonesia.

Dalam sebuah kesempatan, Deolipa Yumara yang mengaku telah sepakat dengan sejumlah alumnus UI untuk mempersoalkan masalah ini mengatakan, desakan untuk menangguhkan gelar doktor Bahlil lebih pada menyelamatkan nama baik almamater UI. Dengan kurun waktu tempuh yang tidak sesuai dengan ketetentuan, tentunya akan dinilai semua pihak sebagai kejanggalan dan tidak biasa.

Deolipa bahkan menduga ada praktik kolusi di belakang ujian promosi gelar doktor ini. Ia menilai, bisa saja previlage yang diterima Bahlil, bisa juga dinikmati orang lain. ”Kita yang sudah belajar mati-matian, susah banget untuk dapat gelar doktor. Kok ini sepertinya mudah sekali. Pak Bahlil ini pejabat, duit ada. Kita ngga mau UI menyandang nama yang jelek dengan kejadian ini,” tutur Deolipa.

Deolipa <b>(DOK)</b> Deolipa (DOK)

Dengan penangguhan doktoral Bahlil ini, menurut Deolipa, seharusnya sudah menjadi pertanyaan. Meski secara detil pelanggaran yang dilakukan, namun proses doctoral tersebut patut dipertanyakan. “Bukan kesalahan pak Bahlil sih. Yang jadi pertanyaan, bagaimana proses itu bisa terjadi. Kami minta yang menjalankan program SKSG ( Sekolah Kajian Stratejik dan Global) ini dibekukan, karena yang dipermalukan adalah UI,” tutur Deolipa lagi.

Dengan kejadian ini, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia mengungkap alasan penangguhan doctoral Bahlil. Melalui ketuanya, MWA menilai masa ujian promosi Bahlil belum mencapai empat semester penuh, sebagaimana ketentuan masa studi doctoral di universitas indonesia.

Halaman
x|close