Fakta Kasus Pengadaan Charging EV Mobil LIstrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 07:14
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Priagus Widodo, S.H., yang merupakan salah satu kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa sang jaksa telah melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.  Priagus Widodo, S.H., yang merupakan salah satu kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa sang jaksa telah melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. (DOKUMENTASI)

Eki juga meminta Heri, Direktur PT Kerjasama Untuk Negeri, untuk mencari perusahaan lain guna menjalankan proyek kedua untuk pengadaan EV charging dan MCB.

Heri melakukan pembayaran kepada supplier yang ditunjuk oleh Eki, yang akhirnya menyebabkan kerugian bagi korban, PT Dima Investindo. "Eki telah mengakui semuanya. Dialah yang melakukan pemalsuan dan mengarahkan Heri untuk mencari pihak lain menjalankan proyek. Heri hanya menjalankan tugas sesuai arahan Eki, tetapi malah dijadikan terdakwa," ujar Priagus.

Halaman
x|close