Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Hendry Lie, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan perdagangan timah di PT Timah Tbk. untuk periode 2015 hingga 2022, telah berada di Singapura sejak Maret 2024.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menjelaskan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa bahwa sebelumnya Hendry Lie telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus timah pada 29 Februari 2024.
Penyidik menerima informasi dari pihak imigrasi Singapura yang menyatakan bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa dia sedang menjalani pengobatan," ujarnya, dilansir Antara.
Hendry Lie (Antara)
Berdasarkan informasi tersebut, Qohar melanjutkan, penyidik berusaha memanggil Hendry untuk diperiksa beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan yang diberikan.
Kemudian, pencekalan terhadap Hendry Lie diterbitkan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 pada 28 Maret 2024, yang berlaku selama enam bulan, terhitung sejak ditetapkan, serta pencabutan paspor Republik Indonesia milik Hendry Lie.
"Selain pencekalan, kami juga mengajukan permohonan pencabutan paspor kepada pihak imigrasi," tambahnya.