Hendry Lie (Antara)
Pada 15 April 2024, Hendry Lie akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemantauan, Hendry akhirnya berhasil ditangkap pada Senin malam (18/11) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 22.30 WIB.
Qohar menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Penyidikan Jampidsus dengan unit intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.
Hendry Lie diketahui sebagai pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini, berperan sebagai beneficiary owner (pemilik manfaat) dari PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.