Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyatakan bahwa revisi UU DKJ dibutuhkan agar tidak ada kekosongan hukum.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengatakan, Revisi UU DKJ diperlukan, karena saat ini status Jakarta bukan lagi sebagai daerah khusus ibu kota. Namun, lanjut Anis, saat bersamaan presiden belum juga mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Herindra Bakal Disahkan Jadi kepala BIN saat Rapat Paripurna DPR Hari Ini
"Tentu hal ini akan berdampak menimbulkan kekosongan hukum, khususnya secara administrasi, sampai akhirnya ibu kota benar-benar dipindahkan," tutur Anis.
Terdapat empat pasal yang ditambah dalam pembahasan revisi UU DKJ.
Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.