Wamendagri Sebut Ambang Batas Pilkada Perlu Dikaji Ulang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 15:05
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 19 November 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 19 November 2024. (Antara (Puspen Kementerian Dalam Negeri))

Ntvnews.id, Jakarta -  Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto membuka opsi untuk mengkaji ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya dalam Seminar 'Menata Ulang Desain Sistem Pemilu di Indonesia' yang digelar di Jakarta pada Selasa.

Dalam kesempatan itu, Bima Arya menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan yang tidak terlalu tinggi maupun rendah dapat membuka lebih banyak kesempatan serta memperkuat eksekutif di tingkat daerah.

"Tapi kenyataannya adalah tetap masih banyak juga yang melawan kotak kosong di daerah," kata Bima, dilansir dari Antara, Selasa, 19 November 2024.

Baca Juga: Wamendagri Bima Arya: Korban Gunung Lewotobi Harus Dipermudah Hak Pilihnya di Pilkada

Namun, masih ada banyak pasangan calon kepala daerah yang menghadapi kotak kosong dalam pilkada.

Kondisi ini menyebabkan sejumlah kepala daerah terpaksa memenuhi ambang batas, sehingga partai politik berada dalam situasi di mana mereka harus berkoalisi untuk mencapainya.

Halaman
x|close