Menkum Tegaskan Ibu Kota RI Masih DKI Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 15:46
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di gedung DPR RI, Senin (18/11/2024). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di gedung DPR RI, Senin (18/11/2024). (Antara)

Supratman juga menjelaskan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi dampak hukum dari transisi perpindahan ibu kota.

Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur jabatan seperti DPRD atau DPD agar tidak lagi merujuk pada DKI Jakarta setelah Keppres ditandatangani. Revisi ini dirancang untuk memastikan bahwa ketika Keppres tentang pemindahan ibu kota diterbitkan, landasan hukumnya sudah siap.

"Di undang-undang itu sudah jelas dinyatakan undang-undang tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangani, enggak ada debatable lagi," ujarnya.

"Menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD itu bisa segera dilakukan," ucapnya.

"Karena kemarin ada yang kelewat nomenklaturnya terkait legislatif, terkait dengan DPD, siapa tau besok atau lusa Presiden tanda tangan (Keppres) kan harus antisipasi, ya enggak? Karena sekarang yang dipilih adalah jangan sampai nanti bilang ‘anggota DPR DKJ’, padahal (nomenklatur) masih DKI. Nah, setelah nanti Keppres-nya ditandatangan otomatis nomenklaturnya, pijakan hukumnya sudah ada," tuturnya.

Pada rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang I Tahun 2024-2025, revisi UU DKJ disetujui.

Perubahan ini mencakup penyisipan empat pasal baru, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD, serta anggota DPR daerah pemilihan Jakarta. Setelah perubahan ini berlaku, jabatan-jabatan tersebut akan menyesuaikan nomenklatur menjadi gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, serta anggota DPR dan DPD Dapil DKJ.

Halaman
x|close