Bandingkan dengan Negara ASEAN
Cucun juga membandingkan kebijakan tarif pajak di negara-negara ASEAN, seperti Singapura yang menetapkan tarif PPN tujuh persen, dan Thailand yang menurunkan tarifnya dari 10 persen menjadi tujuh persen selama pandemi COVID-19.
Ia menilai tarif yang terlalu tinggi justru dapat mendorong masyarakat untuk mencari cara mengurangi kewajiban pajak.
"Jika tarif PPN terlalu tinggi, ada potensi masyarakat akan mencari cara untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak. Oleh karena itu, perlu diperhatikan apakah tarif PPN yang diusulkan akan efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak atau justru memengaruhi kepatuhan pajak," imbaunya.
Potensi Revisi
Cucun menyadari bahwa perubahan tarif PPN menjadi 12 persen otomatis berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat UU HPP. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP, yang memungkinkan tarif ditetapkan antara 5 persen hingga 15 persen.
"Masih ada fleksibilitas perubahan PPN sesuai aturan tersebut. Kalau memang dampak kenaikan PPN tahun depan sangat berdampak besar, kita harus dorong adanya pengurangan," ujarnya.