"Untuk melakukan pemberantasan atau penindakan tindak pidana korupsi, sehingga bagi kami ini bukan suatu oper persneling atau misalnya bukan suatu perubahan yang luar biasa," jelasnya.
"Yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor," tambahnya.
Kasus Vonis Bebas pada 2014
Sebagai informasi, pada tahun 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan vonis bebas untuk terdakwa kasus korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan, dengan anggota Ibnu Basuki Widodo dan Alexander Marwata.
Dalam putusan tersebut, Ida Bagus dianggap tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama tahun 2010. Namanya disebut hanya dicatut sebagai konsultan teknologi informasi dari PT Sean Hulbert Jaya.