DPR Cecar Calon Pimpinan KPK yang Pernah Bebaskan Terdakwa Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 16:23
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisi III DPR RI Rapat Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Komisi III DPR RI Rapat Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Calon Pimpinan KPK (Capim KPK) Ibnu Basuki Widodo menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI. Dalam proses tersebut, anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengungkit rekam jejak Ibnu yang pernah memutus bebas terdakwa dalam kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Rudianto dalam sesi uji kepatutan dan kelayakan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024. Awalnya, Rudianto menyebutkan bahwa Ibnu pernah menjabat sebagai hakim di Jakarta.

"Jejak Pak Ibnu, sebagai mantan hakim, yang namanya hakim yang pernah bertugas di Jakarta, pastilah ibaratnya kelas 1," ujar Rudianto.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Mendadak Datangi KPK, Ada Apa?

"Dalam beberapa perkara yang Saudara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor," tambahnya.

Rudianto menekankan bahwa pengadilan bukan semata-mata untuk menjatuhkan hukuman, melainkan untuk mencari keadilan. Namun, ia menyatakan tidak ingin membahas lebih jauh terkait hal tersebut.

"Memang pengadilan itu bukan untuk menghukum orang pak, tapi mencari keadilan. Saya tak mau bertanya lebih jauh soal itu," katanya.

Halaman
x|close