Soal PPN 12 Persen, DPR Tunggu Kepastian Pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 06:45
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Adies Kadir Adies Kadir (Istimewa)

Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah pasti memiliki dasar tertentu dan dirancang sedemikian rupa agar tidak membebani rakyat.

"Pasti menteri keuangan pun kalau mengusulkan ke Pak Presiden ada dasar-dasarnya. Kita lihat (nanti), yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama lima tahun, intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya, gitu kan," tuturnya.

Adies melanjutkan, "Jadi kalau pun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya, tetapi ini kan belum (pasti) masih menunggu presiden. Jadi kita tunggu saja seperti apa nanti dan kalau pun ada kenaikan seperti apa, kan seperti itu."

Baca Juga: Ferrari Sitaan Wajib Pajak Dilelang, Laku Rp17,4 Miliar

Sebelumnya, pada Rabu, 13 November 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU).

Wacana PPN 12 persen tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Pada waktu itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan serta kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.

Halaman
x|close