Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap istri dari Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M). Keduanya diperiksa sebagai saksi.
"RS merupakan istri dari tersangka hakim ED dan MP merupakan istri dari tersangka hakim M," ujar Harli, Selasa (19/11/2024).
Menurut Harli, istri dari dua hakim tersebut diperiksa guna memberikan keterangan untuk tersangka Merizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," kata Harli.
Diketahui, ibu dari Ronald Tannur telah dipindahkan dari Rutan Kelas I Surabaya ke Rutan Kejagung Jakarta guna mempermudah pemeriksaan. Istri eks politikus PKB Edward Tannur itu diduga membentuk uang suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.