Melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Presiden Marcos menyebut Mary Jane sebagai “korban keadaan” yang terpaksa mengambil “tindakan putus asa,” meskipun ia mengakui bahwa vonis yang diterima Mary Jane sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Presiden Marcos juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas itikad baik mereka dalam penyelesaian masalah Mary Jane Veloso, yang mencerminkan eratnya hubungan bilateral kedua negara.
Menanggapi pernyataan Marcos, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Mary Jane Veloso tidak dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," ujar Yusril.
Mary Jane adalah warga negara Filipina yang dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada Oktober 2010 setelah terbukti membawa 2,6 kilogram narkotika jenis heroin di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan oleh Mary Jane pada tahun 2014 lalu.