Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menilai perolehan Sertifikasi ISO 27001:2022 oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkum sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan data dan informasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya di bidang teknologi informasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum, Nico Afinta, mengungkapkan rasa syukur dan memberikan apresiasi atas pencapaian yang diraih oleh Pusdatin Kemenkumham. Pencapaian ini dianggap sebagai wujud nyata dari komitmen Kemenkumham, yang dipimpin oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam menjaga keamanan data dan informasi.
"Sertifikasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pusdatin serta semua yang terlibat dalam pengelolaan data dan informasi di Kemenkum," ujar Nico.
Baca Juga: BNN Gandeng Kemenkum Susun RUU Narkotika dan Psikotropika
Selain itu, dia menambahkan bahwa sertifikasi tersebut juga merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham untuk memberikan rasa aman dan kepastian dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Pusdatin Kemenkum, Rifki Adrian Kriswanto, menjelaskan bahwa keberhasilan Pusdatin meraih Sertifikasi ISO 27001:2022 merupakan hasil dari proses yang panjang.
Proses asesmen untuk mendapatkan sertifikat ini berlangsung selama empat bulan, dari Agustus hingga November 2024, dan terbagi dalam dua tahap, yaitu analisis celah (gap analysis), audit internal, serta audit eksternal.