Sedang Berlangsung Voting Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2024, 12:29
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Penetapan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Komisi III Penetapan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Komisi III (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis, 21 November 2024.

Rapat pleno untuk menentukan lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK pun dimulai. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.

"Jadi teman-teman prinsipnya tadi kita sudah melakukan musyawarah. Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak," ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Habiburokhman memaparkan, setiap anggota Komisi III DPR RI diberikan kertas suara yang berisi nama-nama Capim KPK dan calon Dewas KPK. Setiap anggota kemudian diminta memilih lima nama Capim dan lima calon Dewas KPK.

Baca Juga: DPR Umumkan 5 Pimpinan dan 5 Dewan Pengawas KPK Hari Ini

"Proses proses pemilihan dewan dan cara kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi 3, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan. Jika dalam kertas suara terdapat nama calon yang dipilih lebih dari 5 orang maka kertas suara maka tidak sah,” tutur Habiburokhman.

Ia juga menambahkan, khusus untuk pemilihan Capim KPK, anggota Komisi III diminta memilih satu nama yang akan menjadi Ketua KPK periode 2024-2029.

"Dari 5 nama untuk yang calon pimpinan langsung saja, yang berkenan sebagai ketua ini siapa ditulis aja di samping namanya 'ketua'," pungkasnya.

Baca Juga: DPR Maraton Uji Kelayakan dan Kepatutan 10 Calon Dewas Pengawas KPK

Sebagai informasi, DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk Capim KPK dan calon anggota Dewas KPK selama empat hari, mulai Senin, 18 November hingga Kamis, 21 November 2024.

Dalam proses tersebut, 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota Dewas KPK mengikuti tahapan uji kelayakan. DPR kemudian akan memilih lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK yang akan menjabat untuk periode lima tahun mendatang.

x|close