Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis, 21 November 2024.
Rapat pleno untuk menentukan lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK pun dimulai. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.
"Jadi teman-teman prinsipnya tadi kita sudah melakukan musyawarah. Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak," ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Habiburokhman memaparkan, setiap anggota Komisi III DPR RI diberikan kertas suara yang berisi nama-nama Capim KPK dan calon Dewas KPK. Setiap anggota kemudian diminta memilih lima nama Capim dan lima calon Dewas KPK.
Baca Juga: DPR Umumkan 5 Pimpinan dan 5 Dewan Pengawas KPK Hari Ini
"Proses proses pemilihan dewan dan cara kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi 3, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan. Jika dalam kertas suara terdapat nama calon yang dipilih lebih dari 5 orang maka kertas suara maka tidak sah,” tutur Habiburokhman.
Ia juga menambahkan, khusus untuk pemilihan Capim KPK, anggota Komisi III diminta memilih satu nama yang akan menjadi Ketua KPK periode 2024-2029.