Menurut Pasal 30 Ayat 12, calon pimpinan KPK yang telah dipilih DPR RI harus disampaikan kepada Presiden RI paling lambat 7 hari kerja sejak pemilihan. Selanjutnya, Presiden wajib mengesahkan calon terpilih tersebut dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah menerima surat dari DPR RI.
Berikut kutipan lengkapnya:
Pasal 30
(1) Pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.
(12) Calon terpilih disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden RI paling lambat 7 hari kerja setelah pemilihan, untuk disahkan oleh Presiden.
(13) Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja sejak menerima surat dari DPR RI.
Mekanisme Penetapan Anggota Dewas KPK
Penetapan anggota Dewas KPK diatur dalam Pasal 37E yang berisi 11 ayat. Presiden RI bertanggung jawab untuk menetapkan ketua dan anggota Dewas KPK setelah melalui konsultasi dengan DPR.
Baca Juga: Profil Ibnu Basuki, Pimpinan KPK Periode 2024-2029
Menurut Pasal 37E Ayat 10, Presiden harus menetapkan ketua dan anggota Dewas dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah konsultasi selesai dilakukan.