Kapan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang Baru Dilantik?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 07:56
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Berikut kutipan pasal tersebut:
Pasal 37E
(10) Presiden RI menetapkan ketua dan anggota Dewas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi selesai dilaksanakan.

Dengan mekanisme tersebut, tahapan berikutnya untuk pimpinan dan Dewas KPK adalah proses pengesahan oleh Presiden RI sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Halaman
x|close