Berikut kutipan pasal tersebut:
Pasal 37E
(10) Presiden RI menetapkan ketua dan anggota Dewas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi selesai dilaksanakan.
Dengan mekanisme tersebut, tahapan berikutnya untuk pimpinan dan Dewas KPK adalah proses pengesahan oleh Presiden RI sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.