Ntvnews.id, Jakarta - Polda Sumatra Barat (Sumbar) bakal menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Ini menyusul aksi Dadang yang menembak mati rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," ujar Kapolda Sumbar Irjen Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Suharyono mengaku sudah melaporkan peristiwa penembakan ini kepada pimpinan Polri. Ia pun menegaskan tak boleh ada upaya menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
"Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat ini tindakan yang harus terhadap siapa pun yang menghalang-halangi penegakan hukum yang sangat mulia ini," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan informasi, motif penembakan terjadi lantaran AKP Dadang tak senang dengan aksi penangkapan yang dilakukan AKP Ulil.
Mulanya, petugas Satuan Reskrim Polres Solok Selatan disebut mengamankan pelaku tambang galian C di wilayah itu. AKP Dadang yang tak terima dengan penangkapan tersebut, lantas menelepon AKP Ulil.
"Saat menuju Polres, Kasat Reskrim mendapat telepon dari Kabag Ops terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang telah diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Solok Selatan," demikian keterangan yang diterima.