Dalam persidangan, Ari mengatakan kedua ahli itu memberikan keterangan secara tertulis. Tapi, penulisannya kedua keterangan ahli itu sama persis.
"Tetapi dalam membuat tertulis, ejaannya semua sama, titik komanya sama. Cuma ada satu ahli ditambahkan ada tambahan poin, poin lain. Tapi yang poin-poin yang lainnya semuanya plek sama, persis sama," kata Ari dalam jumpa pers usai sidang, Jumat, 22 November 2024.
Keterangan tertulis itu sempat dipertanyakan Ari kepada dua ahli itu. Tapi mereka tetap membantahnya.
"Sehingga kami menanyakan kepada ahli, ini siapa yang buat keterangan ahli ini? Ahli pertama atau ahli kedua, atau yang buat ini jaksa? Lalu ahli cuma tinggal disuruh tanda tangan. Kalau itu, wah kita betul-betul kecewa," kata dia.
Atas itu, Ari menganggap perlu ada upaya hukum yang dilakukan untuk membuktikan keterangan para ahli itu. Salah satunya dengan melaporkan ke polisi.
"Pemahaman kita ahli itu betul-betul memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan keahliannya mereka, kemampuannya mereka. Dan ini, ini melanggar Pasal 242 (KUHP), sumpah palsu, karena kedua ahli tersebut disumpah," papar dia.
"Nah sehingga kami mempertimbangkan, mempersoalkan ini untuk menindaklanjuti ke pihak kepolisian dan melaporkan ini kepada masing-masing universitasnya mereka," imbuhnya.