Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 07:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pengawas TPS ketika bertugas pada Pemilu 2024 lalu. Ilustrasi - Pengawas TPS ketika bertugas pada Pemilu 2024 lalu. ((Antara (Firman) ))

Jika lokasi TPS cukup jauh, pemilih disarankan untuk memperhatikan jadwal pencoblosan. Pada Pilkada 2024, pencoblosan dimulai pada Rabu, 27 November 2024, pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Rohidin Diamankan KPK Usai OTT, Gimana Kelanjutan Pilkada Bengkulu?

Formulir C6 atau undangan mencoblos yang diberikan kepada pemilih mencantumkan waktu kedatangan yang telah diatur oleh KPU. Pemilih diharapkan mematuhi jadwal yang tercantum.

Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), hak pilih dapat digunakan satu jam sebelum penutupan, selama surat suara masih tersedia.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Pemilih yang ingin menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 wajib membawa dokumen berikut:

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT): KTP atau surat keterangan (suket) serta Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos).
  • Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb): KTP atau suket dan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP-el atau surat keterangan (suket).

 

Halaman
x|close