Jika lokasi TPS cukup jauh, pemilih disarankan untuk memperhatikan jadwal pencoblosan. Pada Pilkada 2024, pencoblosan dimulai pada Rabu, 27 November 2024, pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: Rohidin Diamankan KPK Usai OTT, Gimana Kelanjutan Pilkada Bengkulu?
Formulir C6 atau undangan mencoblos yang diberikan kepada pemilih mencantumkan waktu kedatangan yang telah diatur oleh KPU. Pemilih diharapkan mematuhi jadwal yang tercantum.
Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), hak pilih dapat digunakan satu jam sebelum penutupan, selama surat suara masih tersedia.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Pemilih yang ingin menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 wajib membawa dokumen berikut: