Gubernur Bengkulu Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 08:30
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi, Minggu, 24 November 2024 malam. Ini terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

"KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Di samping Gubernur, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

KPK akan melakukan penahanan kepada Gubernur Bengkulu dan para tersangka lainnya, untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang di Bengkulu. Usai penangkapan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diperiksa KPK di Mapolresta Bengkulu. Setelah itu, Rohidin dibawa ke Jakarta, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah uang tunai disita dalam kasus ini. 

Halaman
x|close