Uang Rp 7 Miliar Disita dalam OTT Gubernur Bengkulu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 08:31
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya, oleh KPK. (Antara) Penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya, oleh KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu. Dalam kasus yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, uang tersebut diamankan dari empat tempat. Pertama, uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.

Kedua, uang tunai Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera. Ketiga, uang tunai Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Keempat, uang Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) dari rumah serta mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," ujar Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu, 24 November 2024.

Di samping Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu," papar dia.

Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

Halaman
x|close