"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ucapnya.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang di Bengkulu. Usai penangkapan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diperiksa KPK di Mapolresta Bengkulu. Setelah itu, Rohidin dibawa ke Jakarta, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.