Para tersangka diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
KPK menyita uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga jenis mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi.