Ada Aksi Kejar-kejaran Selama 3 Jam Saat OTT KPK Terhadap Gubernur Bengkulu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 10:05
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya, oleh KPK. (Antara) Penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya, oleh KPK. (Antara)

Para tersangka diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

KPK menyita uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga jenis mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi.

Halaman
x|close