Guru Honorer Supriyani Dinyatakan Bebas Setelah Sidang di PN Andoolo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 11:50
Akbar Mubarok
Penulis
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusan perkara guru honorer Konawe Selatan Supriyani, Senin 25 November 2024. Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusan perkara guru honorer Konawe Selatan Supriyani, Senin 25 November 2024. ((Antara (La Ode Muh Deden Saputra)))

Ntvnews.id, Jakarta -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, pada Senin, memutuskan untuk membebaskan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.

Anggota majelis hakim PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, dalam membacakan amar putusan menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," ujar Vivi, Senin, 25 November 2024.

Baca Juga : Pedas! Susno Soal Kasus Guru Supriyani: Sama dengan Kasus Vina, Direkayasa dan Penuh Saksi Palsu!

Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, juga menyatakan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," kata Stevie Rosano.

Halaman
x|close