Ia juga menyampaikan bahwa seluruh biaya persidangan akan ditanggung oleh negara.
"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024," jelasnya.
Baca Juga : Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai: Saya Tidak Bersalah, Kita Buktikan di Pengadilan
Putusan bebas untuk guru honorer Supriyani itu disambut dengan ucapan syukur dari rekan-rekan dan keluarga Supriyani yang hadir di dalam ruangan sidang.
Setelah sidang, Supriyani terlihat terharu dan menangis sambil memeluk rekan-rekannya yang selama ini memberikan dukungan penuh kepadanya.
(Sumber: Antara)