Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 564 kawasan konservasi di Indonesia, yang mencakup total area sebesar 27,14 juta hektare, dengan mayoritas berupa cagar alam.
Menurut Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kawasan Konservasi Kementerian Kehutanan, Dian Risdianto, yang dikutip dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Senin, 25 November 2024, "Sekarang ini terdapat 574 unit kawasan konservasi dengan luas 27,14 juta hektare, sebagian besar adalah cagar alam."
Dian menekankan ada tiga prinsip dasar dalam pengelolaan kawasan konservasi, yakni perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan konservasi, yang semuanya didasarkan pada Surat Keputusan Menteri.
Baca juga: Prabowo Panggil Menaker ke Istana, Bahas UMP 2025
Contohnya, seperti yang dijelaskan di Taman Nasional Ujung Kulon yang menjadi kawasan konservasi untuk melindungi badak Jawa, dan Taman Nasional Bukit Dua Belas yang bertujuan melindungi Suku Anak Dalam.
Dia juga menjelaskan bahwa beberapa kawasan konservasi di Indonesia dikelola oleh berbagai lembaga. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), misalnya, mengelola kawasan suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa), kawasan pelestarian alam (taman nasional dan taman wisata alam), taman hutan raya (Tahura), serta taman buru.
Semua kawasan ini dikelola oleh pusat kecuali untuk Tahura, yang dikelola secara terpisah.
Sementara itu, Heri Binarasa Putra, seorang analis pengusahaan jasa kelautan dari Direktorat Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menjelaskan bahwa dalam upaya konservasi alam, KKP menerapkan pendekatan yang komprehensif, salah satunya adalah sistem Ocean Accounting. Sistem ini digunakan untuk menilai aspek moneter ekosistem laut, jasa yang diberikan, serta tren degradasi lingkungan.