Tak Terbukti Aniaya Murid, Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 11:52
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Guru honorer Supriyani. Guru honorer Supriyani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani akhirnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia dinyatakan tak terbukti bersalah menganiaya muridnya.

"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin, 25 November 2024.

"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," imbuhnya.

Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan. Baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum pun diminta mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.

"Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata hakim.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.

"Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," kata hakim.

Halaman
x|close