Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Flores Timur menetapkan status tanggap darurat selama 58 hari, berlaku sejak 4 November hingga 31 Desember 2024. Penetapan ini menyusul peningkatan status Gunung Lewotobi dari Level III (Siaga) ke Level IV (Awas), yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur signifikan.