Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan bahwa Gubernur Bengkulu bernama Rohidin Mersyah diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya untuk mencalonkan diri kembali sebagai gubernur.
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin 25 November 2024, dilansir Antara.
Baca Juga: Viral! Guru Cosplay Jadi Anak SMA di Hari Guru Nasional
Atas permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri pada September-Oktober 2024 mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (kiri), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa peme (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))
Beberapa waktu setelah pertemuan itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga kemudian menyerahkan uang Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 28 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Kemkomdigi