Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan para pemilih tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 pada 27 November 2024, walau tanpa Formulir C Pemberitahuan.
"Jika tidak mendapatkan C Pemberitahuan sampai hari H tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari di Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Pemilih dapat memeriksa lokasi TPS dan tempat terdaftar sebagai pemilih secara daring di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Baca juga: Tambah Kuota Petugas Haji, Menag Nasaruddin Lobi Menteri Haji Saudi
Adapun Formulir C Pemberitahuan memuat lokasi TPS para pemilih terdaftar, waktu pemungutan suara dan pilihan waktu kedatangan pemilih.
Formulir ini sudah didistribusikan pada para pemilih sejak 23 November 2024 oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"(Formulir) C Pemberitahuan itu waktu distribusinya dari 23 sampai 26 November. Diimbau pada masyarakat yang belum menerima C Pemberitahuan bisa menanyakan pada petugas KPPS setempat atau RT/RW setempat," kata Astri.