Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya muatan politis dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh RM terhadap bawahannya telah dilakukan sejak Juli 2024.
"Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak. Karena saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dimulai ini sudah lama, bahkan sebelum pendaftaran mungkin ya. Sebelum pendaftaran calon, kami mulai melakukan penyelidikan," kata Alex, Senin, 25 November 2024.
Baca Juga: Wakil Gubernur Bengkulu Tegaskan Tidak Ada Gangguan pada Kinerja Pemprov Pasca OTT
Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK menerima laporan terkait dugaan pemerasan tersebut dari masyarakat yang mengetahui kasus ini, serta dari pegawai yang merasa keberatan karena diwajibkan membayar iuran.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah penindakan ini sepenuhnya merupakan upaya penegakan hukum, tanpa adanya motif politik atau niat untuk merugikan partai politik tertentu.
"Jadi, tidak ada hubungannya, dan saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ini murni penindakan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi," ujar Alex.